Tugas dari seorang wali kelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yaitu,
-
Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
-
Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
-
Menyelenggarakan administrasi kelas
-
Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
-
Membuat catatan khusus tentang peserta didik Antara Lain Pelanggaran Peraturan , Prestasi dll;
-
Mencatat mutasi peserta didik;
-
Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
Wiwik M. Jacob
Wali Kelas X KULINER 1
Wali Kelas X Kuliner 1 Cheff Wiwik M Jacob
Jubrein Sitinjak, S.Pd
Wali Kelas XI Kuliner 1
Wali Kelas XI Kuliner 1