Wali Kelas

Tugas dari seorang wali kelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yaitu,

  • Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
  • Menyelenggarakan administrasi kelas
  • Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
  • Membuat catatan khusus tentang peserta didik Antara Lain Pelanggaran Peraturan , Prestasi dll;
  • Mencatat mutasi peserta didik;
  • Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar

Wiwik M. Jacob

Wali Kelas X KULINER 1

Wali Kelas X Kuliner 1 Cheff Wiwik M Jacob

Jubrein Sitinjak, S.Pd

Wali Kelas XI Kuliner 1

Wali Kelas XI Kuliner 1